Sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) nomor S-971/PD.11/2024 hal Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT FWD Insurance Indonesia tanggal 23 September 2024 (“Surat OJK No. S-971”), di mana PT FWD Insurance Indonesia (“Perusahaan”) telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk rencana kerja Pemisahan Unit Syariah Perusahaan dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan (spin-off ) Unit Syariah (“Rencana Kerja”).
Rencana Kerja ini dilakukan sejalan dengan komitmen Perusahaan dalam pengembangan asuransi syariah di Indonesia dan pelaksanaan ketentuan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 11/2023”) yang mewajibkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan spin-off unit syariah.
Perusahaan akan menginformasikan setiap perkembangan pelaksanaan Rencana Kerja kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa Rencana Kerja ini tidak akan berpengaruh atau mengubah Polis Asuransi Syariah Nasabah maupun komitmen kami untuk tetap memberikan layanan yang terbaik kepada Nasabah.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk memenuhi kebutuhan angka Romawi III Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.