Aturan Baru Bea Cukai tentang Trip ke Luar Negeri. Cek, ya!

Passion story

Aturan Baru Bea Cukai tentang Trip ke Luar Negeri. Cek, ya!

5 April 2024
FWD Insurance

Awal Maret silam, sosial media seperti Twitter/X, Instagram, dan TikTok diramaikan dengan berita soal pemusnahan 2.564 boks (setara 1 ton) penganan viral milk bun oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kejadian ini kemudian disusul dengan perilisan aturan baru Bea Cukai untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan udara ke luar negeri. Kalau kamu belum tahu soal informasi ini, yuk simak detailnya dalam kelanjutan artikel ini!

Alasan Pemusnahan Milk Bun oleh Bea Cukai

Melansir dari detikfood, milk bun adalah roti susu empuk dengan isian krim butter dan taburan susu bubuk vanila. Makanan asal Thailand, tepatnya dari kafe bernama After You, ini juga tersedia dalam berbagai varian rasa, seperti strawberry, butter, choco, nutella, dan pandan coconut custard cream dan dibanderol dengan harga 120 Baht atau sekitar Rp52 ribu. 

Milk bun mulai viral di Indonesia pada awal tahun ini sejak postingan influencer yang me-review jajanan manis ini di akun media sosial. Setelah itu, permintaan akan milk bun jadi meningkat hingga muncullah orang-orang yang menawarkan milk bun dalam sistem jasa titip (jastip). Satu boks milk bun bisa terjual dengan harga Rp100 ribu oleh para jastiper (orang yang menawarkan jastip).

Nah, kemunculan sistem jastip milk bun yang dibawa langsung oleh penumpang pesawat tanpa pengenaan bea cukai (pajak impor) inilah yang memicu penahanan lebih dari dua ribu boks milk bun oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk dimusnahkan secara massal.

Aturan Bea Cukai tentang Perjalanan ke Luar Negeri

Meski keramaian tentang aturan baru Bea Cukai terjadi setelah insiden di atas, ternyata aturan ini bukan regulasi yang benar-benar baru, loh, Passionate People. 

PMK 203 tahun 2017

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, ketentuan tentang pelaporan barang bawaan ke luar negeri sebetulnya merupakan aturan lama yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203 tahun 2017).

Dalam peraturan tersebut, setiap penumpang dan awak sarana pengangkut (awak kabin) diminta untuk melaporkan barang ekspor (yang akan dibawa ke luar negeri) serta barang impor (yang dibawa dari luar negeri) kepada petugas bea dan cukai di bandara. 

Askolani mengungkap, kebijakan tersebut sebetulnya dibuat untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penumpang, terutama mereka yang merupakan pelaku usaha atau masyarakat yang melaksanakan kegiatan besar di luar negeri. Oleh sebab itu, layanan pelaporan barang ekspor di awal tersebut dimaksudkan untuk barang-barang bernilai tinggi, seperti kamera, handphone, laptop, ataupun tablet, serta barang-barang pameran atau dagang yang dibawa oleh para pelaku usaha atau seniman.

Permendag 36 tahun 2023 dan PerBPOM 28 tahun 2023

Sementara itu, Bea Cukai juga sudah membagikan ketentuan tentang barang bawaan penumpang yang akan ke luar negeri pada 18 Maret lalu. Melalui akun Twitter/X resminya, Bea Cukai RI menerangkan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor (Permendag 36 tahun 2023) dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (PerBPOM 28 tahun 2023).

Adapun ketentuan tentang pembatasan barang bawaan penumpang saat akan trip ke luar negeri menurut Permendag 36 tahun 2023 meliputi:

  • Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi: tidak ada batasan nilai atau jumlahnya;

  • Barang tekstil sudah jadi lainnya (seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantong atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers atau pembalut atau sanitary towel): paling banyak 5 potong per orang;

  • Telepon seluler, komputer genggam atau laptop, dan tablet: paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun;

  • Tas: paling banyak 2 buah per orang;

  • Mainan: bernilai paling banyak FOB USD1.500 per orang;

  • Elektronik: paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD1.500 per orang;

  • Alas kaki: paling banyak 2 pasang per orang;

  • Mutiara: bernilai paling banyak FOB USD1.500;

  • Hewan dan produk hewan: paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang;

  • Sepeda roda dua dan roda tiga: paling banyak 2 unit per orang; dan

  • Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: paling banyak 5 kilogram per penumpang.

Selain itu, ketentuan tentang pembatasan barang bawaan penumpang saat akan trip ke luar negeri menurut PerBPOM 28 tahun 2023 mencakup:

  • Obat-obatan (per jenis/item produk)

  1. tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya: 30 buah per orang;

  2. krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya: 3 buah per orang;

  3. sirup/emulsi/suspense/dan lainnya: 3 buah per orang; dan

  4. Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

  • Obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan: maksimal 5 buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk. Khusus kategori ini, bentuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak 5 dus kecil; 

  • Kosmetik: maksimal 20 buah per penumpang; dan

  • Pangan: 5 kilogram per penumpang.

Tips Kelancaran Trip ke Luar Negeri

Nah, itulah dia uraian tentang aturan baru Bea Cukai terkait barang bawaan penumpang pesawat yang akan berangkat ke luar negeri. Agar proses pelaporan barang bawaan lancar dan tidak mengganggu perjalanan kamu, Passionate People bisa datang ke bandara pada waktu yang jauh lebih awal untuk kebutuhan pelaporan di konter Bea Cukai. 

Atau jika ingin lebih ringkas, kamu bisa membuat pelaporan secara daring (online) lewat situs Indonesia Electronic Customs Declaration (e-CD) di sini. Selain itu, jangan lupa juga untuk melengkapi diri kamu dengan FWD Asuransi Kecelakaan Diri yang komprehensif dan memberikan perlindungan di seluruh dunia.

Sumber:

https://food.detik.com/info-kuliner/d-7234950/fakta-milk-bun-thailand-tren-di-indonesia-hingga-dimusnahkan-bea-cukai/1 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240325170305-4-525278/nih-penjelasan-bos-bea-cukai-soal-aturan-barang-bawaan-ke-ln 

https://www.indonesia-submitonline.com/

https://x.com/beacukaiRI/status/1769605315602067749?s=20