Jumlah premi atau kontribusi asuransi meningkat? Jangan panik, ada kemungkinan terjadinya repricing. Repricing atau penyesuaian premi/kontribusi paling umum ditemukan pada produk asuransi kesehatan. Lalu, mengapa repricing bisa terjadi dan apa yang bisa nasabah lakukan jika repricing terjadi? Yuk, cari tahu informasinya.
Penyesuaian harga premi/kontribusi terjadi bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi repricing pada asuransi, yakni:
Inflasi terjadi di berbagai sektor kehidupan, termasuk di bidang kesehatan. Adanya kemajuan teknologi hingga peningkatan harga obat-obatan mengakibatkan biaya medis pun semakin tinggi.
Menurut data Mercer Marsh Benefits, sebuah konsultan kesehatan di lebih dari 130 negara, inflasi medis di Indonesia diproyeksikan mencapai 13% di tahun 2024.
Untuk mengatasi hal ini, perusahaan asuransi melakukan repricing premi/kontribusi. Dengan langkah ini, perusahaan asuransi tetap dapat meng-cover kebutuhan nasabah di tengah inflasi sekalipun.
Perusahaan asuransi juga bisa melakukan repricing berdasarkan beberapa faktor, seperti usia, riwayat medis, dan jenis pekerjaan. Evaluasi inilah yang menjadi pertimbangan terjadinya repricing secara berkala.
Tak hanya itu, faktor gaya hidup juga menjadi pertimbangan dari adanya kebijakan repricing. Menurut Survei Kesehatan Indonesia, terjadi kenaikan prevalensi obesitas pada penduduk dewasa hingga ke angka 37,8% di tahun 2023.
Kondisi obesitas yang dibiarkan dalam jangka panjang bisa mengakibatkan seseorang terkena serangan jantung, stroke, dan penyakit pembuluh darah perifer.
Semakin tinggi tingkat klaim nasabah, maka akan semakin besar juga kemungkinan repricing terjadi. Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), terjadi peningkatan klaim asuransi kesehatan hingga 24,9% di sepanjang tahun 2023.
Repricing merupakan langkah yang perlu diambil oleh perusahaan asuransi untuk mengimbangi peningkatan klaim nasabah.
Ketika dihadapkan dengan repricing, nasabah bisa melakukan beberapa hal berikut ini.
Idealnya, premi/kontribusi asuransi kesehatan berada di angka 2–5% dari pendapatanmu. Namun, angka ini bisa disesuaikan kembali dengan jumlah anggota keluargamu, ya.
Jika premi/kontribusi baru ternyata memberatkan, kamu bisa memilih plan yang lebih rendah. Namun, konsultasikan terlebih dulu dengan agenmu agar kamu tetap terlindungi secara optimal.
Jika kamu memiliki pola makan sehat dan aktif berolahraga, kamu bisa mengurangi risiko sakit. Alhasil, kamu pun tetap sehat dan tak perlu melakukan klaim.
Pastikan juga bahwa asuransi pilihanmu memiliki mekanisme fair pricing sehingga nasabah yang tidak pernah melakukan klaim pun memiliki benefit ekstra.
Repricing merupakan hal yang umum dilakukan oleh perusahaan asuransi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan repricing ini perlu dilakukan agar perusahaan asuransi tetap dapat melayani kebutuhan nasabahnya.
Saat ini, FWD Insurance belum melakukan penyesuaian premi/kontribusi pada produk-produk asuransinya. Apabila ke depannya FWD Insurance akan melakukan repricing, maka kami memastikan agar nasabah mendapatkan informasi lebih awal.
Dengan cara ini, nasabah bisa melakukan penyesuaian keuangan ataupun plan, dan perusahaan asuransi bisa melayani kebutuhan nasabah dengan maksimal. Jika kamu sebagai nasabah FWD Insurance memiliki pertanyaan, segera hubungi Agen Asuransi FWD Insurance, ya. Jika kamu belum memiliki polis asuransi FWD Insurance dan tertarik untuk menjadi bagian dari keluarga FWD Insurance, kamu bisa cek produk asuransi FWD Insurance di website FWD Insurance di www.fwd.co.id.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa hubungi hotline bebas pulsa FWD Customer Care di 0-800-1500-525 agar Tim kami bisa membantu.
Sumber: