Literasi Keuangan

Asuransi Kesehatan: Definisi, Jenis, dan Fungsinya

19 Juni 2024
Oleh FWD Insurance

Asuransi kesehatan merupakan salah satu produk keuangan yang sudah cukup akrab di telinga masyarakat Indonesia. Pada 2023 saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari 280 juta penduduk Indonesia, sebanyak 201 juta di antaranya atau setara 72% sudah terlindungi oleh asuransi kesehatan.

Artinya, dari tiap 1.000 penduduk, ada 794 orang yang sudah memiliki asuransi kesehatan. Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017, di mana hanya 716 orang yang diketahui memiliki proteksi kesehatan dari 1.000 penduduk.

 

Kehadiran BPJS Kesehatan mulai 2014 bisa dibilang merupakan alasan utama meningkatnya cakupan asuransi kesehatan di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, fasilitas dari pemerintah ini memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

Meski demikian, kehadiran asuransi kesehatan swasta selain BPJS juga patut kamu pertimbangkan. Pasalnya, ada keterbatasan yang diberikan oleh BPJS, misalnya cakupan penyakit yang dilindungi atau layanan kesehatan yang kamu dapatkan. Dengan begitu, asuransi kesehatan swasta dapat melengkapi fasilitas BPJS untuk melindungimu dengan lebih optimal.

Nah, buat kamu yang sedang mempertimbangkan untuk membeli asuransi kesehatan swasta, wajib hukumnya untuk memahami dulu bibit-bebet-bobot produk keuangan yang satu ini. Yuk simak ulasannya!

 

Apa sih asuransi kesehatan itu?

Menurut Investopedia, asuransi kesehatan merupakan jenis perlindungan asuransi yang menanggung biaya medis, bedah, obat-obatan, dan sejenisnya untuk tertanggung atau pemegang polis. Asuransi ini dapat mengganti pengeluaran medis akibat sakit atau terluka, serta membayar biaya perawatan medis secara langsung.

Misalnya kamu sakit demam dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Setelah diperiksa dokter, ternyata kamu perlu cek laboratorium dan juga membeli obat-obatan untuk proses penyembuhan. Nah, biaya yang kamu keluarkan selama proses pengobatan ini dapat diganti sebagian atau seluruhnya jika kamu memiliki asuransi kesehatan.

Meski demikian, besaran biaya yang ditanggung dan layanan yang diberikan asuransi kesehatan akan berbeda-beda tergantung manfaat yang tertera dalam polis asuransimu.Jadi pastikan untuk membaca polis asuransi dengan teliti sebelum memutuskan untuk membelinya ya.

 

Apa saja jenis asuransi kesehatan di Indonesia?

Di Indonesia, ada beberapa jenis asuransi kesehatan yang bisa kamu pilih. Secara garis besar, jenisnya dibagi ke dalam tiga kategori ini:

1. Asuransi kesehatan berdasarkan jenis perawatannya

  • Rawat inap
    Asuransi kesehatan ini akan menanggung biaya rumah sakit saat kita harus dirawat inap.
  • Rawat jalan
    Asuransi ini akan menanggung biaya perawatan medis tanpa harus dirawat inap, misalnya diagnosis dokter, cek laboratorium, atau pembelian obat-obatan.

2. Asuransi kesehatan berdasarkan badan penyelenggara

  • Pemerintah
    Asuransi kesehatan ini dikeluarkan dan dikelola oleh pemerintah, misalnya BPJS Kesehatan.
  • Swasta
    Asuransi kesehatan yang dikelola oleh suatu badan swasta.

3. Asuransi kesehatan berdasarkan pihak tertanggung

  • Personal
    Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat kepada satu individu saja.
  • Kolektif atau kelompok
    Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat kepada sekelompok individu, misalnya keluarga atau perusahaan.

 

Bagaimana cara kerja asuransi kesehatan?

Asuransi kesehatan bekerja dengan melindungi keuanganmu dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi selama masa berlakunya polis. Dengan kata lain, ketika kamu sakit, kamu mengalihkan risiko keuangan kepada pihak asuransi alih-alih menanggungnya sendiri.

Secara singkat, cara kerjanya begini:

Kamu membeli asuransi kesehatan dengan premi Rp 100.000 yang dibayar tiap bulan. Maka ketika kamu sakit dan mengeluarkan uang untuk biaya-biaya pengobatan, asuransi kesehatan akan mengganti biaya-biaya tersebut. Penggantiannya bisa secara langsung (cashless) maupun dengan sistem reimburse. Adapun jumlah biaya yang diganti tergantung kesepakatan dalam polis yang sudah kamu pilih.

 

Kenapa butuh asuransi kesehatan?

Seperti yang kita tahu, biaya pengobatan di Indonesia itu tak bisa dibilang murah. Untuk jenis penyakit tertentu, biaya pengobatan bahkan bisa menguras dompet hingga tak bersisa. Itu sebabnya, penting untuk memiliki proteksi keuangan dari risiko-risiko ini.

Punya asuransi kesehatan dapat meringankan beban pikiran (dan pastinya keuangan) ketika kita sakit. Bayangkan kalau harus stres memikirkan biaya pengobatan saat fisik kita pun sedang lemah. Yang ada, proses penyembuhan akan semakin panjang dan biaya pengobatan malah justru membengkak.

Sama seperti hujan yang datangnya suka tiba-tiba, sakit pun juga tak ada yang tahu kapan menimpa kita. Nah, asuransi kesehatan ini fungsinya sama seperti payung dalam tas. Ketika sakit datang, kita tidak akan repot dan panik soal biaya karena sudah mempersiapkan diri sebelumnya. Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan?

 

Istilah-istilah asuransi kesehatan yang perlu kamu tahu

Bagi orang awam, banyak istilah dalam asuransi yang kerap membingungkan. Padahal ini penting lho, supaya kamu tahu betul manfaat dari asuransi yang kamu pilih.

Nah, berikut ini beberapa istilah dalam asuransi kesehatan yang perlu kamu pahami agar perlindungan asuransimu optimal:

  • Anuitas: pembayaran dari perusahaan asuransi secara berkala selama waktu yang ditentukan.

  • Bancassurance: produk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank. Ditawarkan kepada mereka yang menjadi nasabah bank tersebut.

  • Batas potong: biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan pihak asuransi kepada rumah sakit.

  • Biaya akuisisi: biaya tambahan dari nasabah kepada pihak asuransi yang dikeluarkan saat penerbitan polis

  • Cash value (nilai tunai): total uang yang dikeluarkan perusahaan asuransi untuk pemegang polis.

  • Contestable period: waktu yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis.

  • Cuti premi: fitur asuransi yang dapat digunakan oleh nasabah jika ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu.
  • Grace period (masa tenggang): masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis setelah jatuh tempo tanggal pembayaran premi.

  • Klaim: tuntutan yang diberikan pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak sesuai dengan daftar manfaat yang ditawarkan perusahaan asuransi.

  • Klausul: pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi

  • Lapse: premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang yang bisa membuat polis batal atau masa efektif polis berhenti.

  • Polis: dokumen perjanjian asuransi antara penanggung (pihak asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang meliputi ketentuan umum dan atau ketentuan tambahan soal produk asuransi tersebut.

  • Pemegang polis: orang yang membuat perjanjian kontrak dengan perusahaan asuransi, sekaligus orang yang memiliki polis asuransi, menjadi pembayar premi, dan yang berhak mencairkan asuransi saat perjanjian asuransi berakhir.

  • Pengecualian: kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam asuransi kesehatan, pengecualian biasanya mengacu kepada jenis-jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.

  • Premi: nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk mendapatkan manfaat asuransi.

  • Risiko: berbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang.

  • Secondary benefits: manfaat tambahan yang bisa didapatkan di luar manfaat pokok.

  • Uang pertanggungan: jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.

  • Waiting period (masa tunggu): masa tunggu hingga berlakunya polis atau saat di mana tertanggung dapat mengajukan klaim.

Jadi sudah paham kan apa itu asuransi kesehatan dan fungsinya buat kita? Nah, salah satu asuransi kesehatan yang bisa kamu pilih adalah asuransi kesehatan Bebas Handal dari FWD Insurance. Asuransi kesehatan berbasis syariah ini menawarkan premi yang murah meriah, yakni mulai dari Rp 75.000 saja.

Meski murah, uang perlindungannya mencapai Rp 100 juta dengan manfaat yang luas, yakni mencakup mencakup biaya kamar, biaya kunjungan dokter, biaya obat-obatan, biaya pemeriksaan laboratorium, biaya tindakan bedah, dan lain-lain. Tak hanya itu, pengajuannya pun mudah dan praktis, cukup isi formulir dan data diri secara online.

 

Apapun asuransi kesehatan pilihanmu, jangan lupa pahami dulu poin-poin di atas sebelum memutuskan untuk menentukan pilihan ya. Yuk lindungi kantong dari risiko sakit dengan asuransi kesehatan terbaik!