Passionate people pasti sering mendengar lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada saat perayaan hari kemerdekaan. Lagu ini menjadi lagu wajib untuk mengiringi proses menaikan bendera merah putih pada setiap upacara bendera. Selain lagu Indonesia Raya, ada juga satu lagu lain yang sering dinyanyikan pada perayaan kemerdekaan, yaitu lagu 17 Agustus, sesuai dengan tanggal kemerdekaan Indonesia.
Meskipun kamu sering mendengar kedua lagu ini, tetapi pernahkah kamu mencari tahu sejarah dari kedua lagu ini? Selain itu, dalam acara apa saja ya lagu Indonesia Raya biasa dinyanyikan selain dalam acara upacara? Berikut ini pembahasannya.
Lagu Indonesia Raya ternyata melalui perjalanan yang sangat panjang dan sudah diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman atau yang dikenal dengan W.R Soepratman jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya penciptaan lagu ini dimulai sejak tahun 1926.
Ide menciptakan lagu Indonesia Raya dimulai saat W.R Soepratman melihat pengumuman di sebuah majalah yang mengajak para komponis Indonesia untuk membuat lagu kebangsaan. W.R Soepratman kemudian mulai menulis not-not lagu dan memainkannya menggunakan biolanya.
Pada tahun 1927 W.R Soepratman mengabadikan lagu tersebut dalam sebuah rekaman yang bekerjasama dengan perusahaan rekaman milik Yo Kim Tjan yang merupakan milik sahabat baiknya. Lagu tersebut direkam dalam dua versi, yang satu disimpan dan satunya dikirim ke Inggris untuk diperbanyak.
Lagu Indonesia Raya kemudian pertama kali dinyanyikan saat Kongres Pemuda Kedua pada 28 Oktober 1928 yang menjadi hari lahirnya Sumpah Pemuda. Setelah mendengarkan lagu tersebut, pihak Belanda panik dan menyita seluruh piringan hitam rekaman lagu tersebut. Setelah itu, lagu kebangsaan ini dinyanyikan kembali secara resmi pada saat kemerdekaan Indonesia.
Tahukah kamu bahwa sebenarnya, lagu Indonesia Raya yang selama ini kita dengar atau nyanyikan hanya terdiri dari satu stanza saja? Sementara jika merujuk pada lirik aslinya, lagu Indonesia Raya seharusnya memiliki 3 stanza.
Berikut ini adalah lirik lengkap dari lagu Indonesia Raya:
Stanza 1 | Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku Bangsaku Rakyatku Semuanya Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya Untuk Indonesia Raya
Reff (2x) Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya |
Stanza 2 | Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya Bangsanya Rakyatnya Semuanya Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya Untuk Indonesia Raya
Reff (2x) Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya |
Stanza 3 | Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya Pulaunya Lautnya Semuanya Majulah Negerinya Majulah Pandunya Untuk Indonesia Raya
Reff (2x) Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya |
Namun, atas keputusan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang dibentuk oleh Jepang pada tahun 1944 dan dipimpin oleh Ir. Soekarno, ditetapkan bahwa lagu Indonesia Raya cukup menggunakan Stanza 1 saja.
Lagu Indonesia Raya ternyata bukan lagu yang boleh dinyanyikan secara sembarangan, lho. Lagu ini adalah Lagu Kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958.
Dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan secara lengkap semua lirik pada Stanza 1 dan juga pengulangan 2x pada bagian refrain. Saat dinyanyikan dengan iringan orkestra, maka wajib menggunakan satu set alat musik orkestra lengkap.
Lagu Indonesia Raya tidak boleh dinyanyikan untuk tujuan komersial dan juga melakukan pengubahan pada nada, irama, maupun liriknya. Selain itu, bagi warga negara Indonesia yang mendengarkan lagu ini wajib untuk berdiri tegak dengan sikap hormat.
Sebagai Lagu Kebangsaan, sangat wajar jika lagu Indonesia Raya memiliki banyak aturan dan diberikan payung hukum secara khusus. Nah, jika kamu ingin menyanyikan lagu nasional yang lebih santai dan bisa membangkitkan semangat, kamu bisa menyanyikan Lagu Hari Merdeka atau Lagu 17 Agustus 1945.
Lagu 17 Agustus 1945 diciptakan oleh komponis sekaligus Bapak Paskibraka Indonesia, Sayyid Muhammad Husein Al Mutahar atau Husein Mutahar, saat Indonesia sedang menghadapi Agresi Militer Belanda II. Lagu tersebut diciptakan atas permintaan Presiden Soekarno yang ingin dibuatkan aubade atau alunan musik penghormatan untuk diputar pada pagi hari.
Lagu ini menggambarkan semangat dan perjuangan para pahlawan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. Serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap tanah air dan bangsa Indonesia.
Kedua lagu nasional di atas memiliki makna penting dalam perjuangan masyarakat Indonesia dalam melawan penjajah dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Saat ini, Indonesia memang sudah terbebas dari penjajahan. Namun, bukan berarti perjuangan sudah selesai.
Sebagai generasi penerus bangsa, saatnya passionate people dan semua masyarakat Indonesia melakukan hal yang terbaik untuk menjaga agar negara ini selalu tentram, damai, dan semakin maju.
Sumber: