Saat ini, banyak masyarakat mendaftar asuransi karena manfaat yang diberikannya. Ya, asuransi memberi manfaat berupa perlindungan pada nasabahnya. Jika ada nasabah yang terkena musibah seperti sakit, misalnya, maka perusahaan asuransi akan memberi perlindungan dengan menanggung biaya pengobatan.
Tentu, manfaat seperti ini akan sangat dibutuhkan di zaman sekarang karena biaya berobat sangat mahal. Itulah sebabnya kamu disarankan untuk mendaftar asuransi sedini mungkin. Namun, sebelum mendaftar, ketahui dahulu, yuk, istilah-istilah dalam asuransi.
Premi
Premi merupakan sejumlah uang yang harus dibayar setiap bulannya oleh nasabah asuransi. Untuk jumlahnya sendiri biasanya tergantung pada jangka waktu yang diambil dan kesepakatan di awal pembuatan asuransi. Semakin besar tanggungan dan jaminan yang didapat, maka pembayaran preminya tentu akan semakin besar pula.
Polis
Berbeda dengan premi, polis merupakan surat perjanjian yang mengikat antara nasabah dan perusahaan asuransi. Dengan adanya polis, maka dapat membantu mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan di masa yang akan datang sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Klaim
Klaim merupakan permintaan ganti rugi dari nasabah ke perusahaan asuransi. Biasanya, permintaan ganti rugi ini akan ditinjau kembali oleh pihak asuransi. Apabila disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pertanggungan dari perusahaan asuransi. Jika nasabah memiliki lebih dari satu asuransi dari perusahaan berbeda, maka bisa melakukan double claim.
Cuti Premi
Cuti premi memungkinkan nasabah berhenti membayar premi asuransi untuk sementara waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, ketika usia polis sudah lebih dari dua tahun maka nasabah bisa cuti bayar premi. Namun, setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan sendiri terkait cuti premi ini.
Risiko Asuransi
Di dalam asuransi terdapat risiko yang umumnya disebabkan oleh aktivitas personal dan aktivitas bisnis nasabah seperti sakit, kecelakaan, kebangkrutan, dan lainnya. Risiko asuransi ini biasanya terbagi menjadi beberapa bagian, yakni:
Demikian ulasan mengenai beberapa istilah penting yang ada di dalam asuransi. Yuk, segera daftar asuransi dengan memilih perusahaan asuransi terpercaya. Salah satunya FWD Insurance yang memiliki berbagai produk asuransi, seperti:
PT FWD Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).