Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial khusus terhadap risiko kecelakaan dan cedera pribadi. Asuransi ini memberikan manfaat dalam penggantian biaya medis dan memberikan uang pertanggungan untuk risiko seperti disabilitas atau kematian akibat kecelakaan. Asuransi kecelakaan diri juga melindungi pemegang polis dan keluarganya dari dampak finansial yang akan timbul secara tidak terduga.
Apabila terjadi kecelakaan di jalan raya yang terjadi akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
Apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja, atas luka atau kerugian dalam hal fisik atau jiwa yang terjadi di tempat kerja akibat kecelakaan kerja.
Warga Negara Indonesia yang berusia 18 – 65 tahun dan memiliki identitas berupa KTP yang masih berlaku. Kamu juga dapat memperpanjang masa asuransi hingga kamu berusia 70 tahun.
Asuransi kecelakaan diri yang memberikan Manfaat Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dalam waktu tidak lebih dari 180 hari sejak kecelakaan, plan dasar kami dapat memberikan Uang Pertanggungan hingga Rp1.000.000.000
Kami menawarkan perlindungan tambahan opsional sebagai berikut:
Harap dicatat bahwa jika kamu berhak atas penggantian sebagian atau seluruh biaya pengobatan kamu dari perusahaan asuransi lain (atau sumber lain), FWD akan membayar selisihnya.
Biaya premi mulai dari Rp50.000/bulan, biaya premi ditentukan berdasarkan:
Tidak, kamu tidak perlu melakukan pemeriksaan medis.
Penambahan manfaat asuransi atau perubahan plan hanya dapat dilakukan saat ulang tahun polis.
Tidak, Kamu hanya dapat membeli polis asuransi FWD Asuransi Kecelakaan Diri untuk kamu sendiri karena Pemegang Polis dan Tertanggung harus orang yang sama.
Ya, FWD Asuransi Kecelakaan Diri memberikan perlindungan untuk berbagai aktivitas kamu termasuk nonton konser, traveling dan olahraga ekstrem. Jadi Kamu gak perlu khawatir menjalani passion, pekerjaan, atau berbagai macam aktivitasmu lainnya, pastikan saja kamu terproteksi!
Terdapat keterangan, data dan pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi sebenarnya, kecuali Polis telah berlaku lebih dari 2 tahun sejak tanggal Polis berlaku atau dipulihkan, mana yang terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku apabila dapat dibuktikan (tanpa harus ada putusan pengadilan) bahwa ketidaksesuaian tersebut mengandung unsur penipuan.
Pembatalan Polis akan berakibat berhentinya pula perlindungan asuransi Kamu.
Tidak ada pengembalian premi dalam produk asuransi FWD Asuransi Kecelakaan Diri.