Asuransi kanker yang memberikan perlindungan dan dukungan finansial untukmu, jika kamu didiagnosis menderita kanker stadium apa pun. Asuransi kanker dapat menanggung biaya kesehatan dan perawatan yang diperlukan. Dengan begitu, kamu dan orang tersayang tidak perlu terlalu khawatir dengan beban keuangan.
FWD Cancer Protection adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko penyakit kanker hingga Tertanggung berusia 70 tahun
Penyakit kanker yang didiagnosis pertama kalinya dalam Masa Asuransi. Diagnosis penyakit kanker harus ditegakkan oleh Tenaga Medis spesialis onkologi dengan adanya bukti secara histologis atas kanker ganas, atau Carsinoma In Situ (CIS) pada jaringan tertentu yaitu payudara, rahim, saluran tuba, vulva, vagina, serviks uteri, usus besar, rektum, alat kelamin pria, testis, paru-paru, hati, perut, nasofaring, atau kandung kemih atau untuk CIS serviks uteri yang merupakan Cervical Intraepithelial Neoplasia (CIN) Grade III.
Asuransi ini tidak memberikan perlindungan untuk jenis kanker:
Pemegang Polis dan Tertanggung diperbolehkan orang berbeda selama keduanya memiliki hubungan Insurable Interest – seperti pasangan, anak, atau orang tua
Ya, selama total Uang Pertanggungan tidak lebih dari Rp500 juta
Tidak, kamu hanya perlu mengisi 3 pertanyaan kesehatan.
Masa Asuransi FWD Cancer Protection adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis hingga Tertanggung berusia 70 tahun.
Selama terjadi pembayaran premi sebelum Masa Leluasa (Grace Period) berakhir, perlindungan dapat berlangsung hingga Tertanggung berusia 70 tahun. Tidak ada proses seleksi risiko ulang atas perpanjangan otomatis Masa Asuransi ini.
Perlu diketahui bahwa Masa Leluasa (Grace Period) adalah periode yang diberikan untuk melakukan pembayaran sebelum masa tenggat berakhir.
Polis ini tidak dapat dipulihkan.
Ketentuan klaim FWD Cancer Protection adalah:
Kamu harus melengkapi formular klaim dan memberikan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
Pembayaran produk FWD Cancer Protection terbagi menjadi bulanan, 6-bulanan dan tahunan. Jika kamu memilih Uang Pertanggungan Rp50 juta, maka metode pembayaran yang berlaku hanya 6-bulanan atau tahunan.