Asuransi penyakit kritis adalah salah satu perlindungan kesehatan terpenting yang dapat kamu miliki untuk melindungi kesejahteraan finansial dan emosional jika terdiagnosis penyakit kritis seperti kanker.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2021, pembiayaan akibat penyakit kanker menempati urutan kedua yaitu sebesar 3.5 triliun Rupiah.
Jika kamu mengidap penyakit kritis, kamu dapat menggunakan uang pertanggungan yang diberikan untuk perawatan medis guna penyembuhan atau untuk menutupi hilangnya pendapatan saat kamu mengambil cuti dari pekerjaan untuk pulih karena penyakit kritis.
Kamu berhak memperoleh produk ini jika kamu adalah Warga Negara Indonesia dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan berusia antara 18 – 55 tahun (ulang tahun terakhir) .
Perlu diketahui bahwa untuk produk ini, Pemegang Polis dan Tertanggung harus orang yang sama.
Tidak, proses pengajuan asuransi hanya melalui tiga pernyataan tentang kesehatan:
Apakah kamu pernah didiagnosis atau menerima saran medis atau pengobatan untuk kanker, stroke, diabetes, HIV-AIDS, hepatitis B/C, penyakit jantung, penyakit paru-paru, penyakit hati, atau penyakit ginjal dan segala komplikasinya .
Dalam dua tahun terakhir, apakah kamu pernah menderita kondisi medis yang membutuhkan konsultasi atau pemeriksaan berulang dengan dokter, dokter spesialis atau rumah sakit, atau membutuhkan pengobatan atau perawatan terus menerus selama 14 hari atau lebih. Apakah saat ini Anda sedang merencanakan atau disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter (selain pemeriksaan kesehatan rutin), atau sedang menjalani atau menanti pemeriksaan, tindak lanjut atau pengobatan, termasuk pembedahan.
Berikut berbagai manfaat dari produk ini:
\n
Batas Uang Pertanggungan untuk asuransi FWD Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis Plus adalah Rp25 juta hingga Rp484 juta, sesuai dengan plan yang kamu pilih.
Pengecualian untuk Manfaat Meninggal dan Manfaat Penyakit Kritis dikarenakan hal-hal berikut:
Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri (baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar) oleh tertanggung – yang terjadi dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya polis atau sejak tanggal pemulihan terakhir polis, mana yang paling terakhir; atau
Keterlibatan dari Tertanggung melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/ melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.
Pengecualian untuk Manfaat Tambahan Perlindungan Keluarga dari Penyakit Infeksi dikarenakan hal-hal berikut:
Perawatan yang bertujuan untuk investigasi/diagnostik/pencegahan/perawatan paliatif; atau
Perawatan yang bertujuan untuk karantina atau isolasi.
Tidak, satu orang hanya bisa terlindungi satu polis dari produk ini.
Seperti pada umumnya pada hampir semua produk asuransi, ada "masa tunggu" sebelum kamu dapat mengklaim manfaat penyakit kritis atau penyakit infeksi. Produk ini memiliki masa tunggu selama 90 hari kalender sejak tanggal berlaku polis atau tanggal pemulihan polis, mana yang lebih akhir.
Perhatikan bahwa tidak ada masa tunggu untuk klaim manfaat meninggal dunia.